Prosedur / Mekanisme :
|
- Pemohon datang ke Kecamatan ke bagian Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dengan membawa surat pengantar yang sudah ditandatangani Desa setempat
- Pemohon menyerahkan surat Pengantar kepada Petugas Kecamatan
- Petugas meneliti berkas yang diterima
- Petugas mencatat dan memberikan nomor register
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang
- Petugas menyerahkan kembali Surat Pengantar Ijin Keramaian kepada Pemohon
|